YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DAN PENDIDIKAN GUNTUR GARUT

Alamat Jalan Merdeka No. 28 - Garut, Phone 081222924276 - email : lbh_lec@yahoo.co.id, website : www.yayasanbantuanhukumgarut.blogspot.com.

Foto Bareng dg Pengurus Ponpes Nurul Falah Malangbong Garut

Foto bersama antara Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut dengan Pengurus Pondok Pesantren NURUL FALAH Kecamatan Malangbong Garut pada acara kegiatan Penyuluhan Hukum di Pondok Pesantren NURUL FALAH, Malangbong Garut pada tanggal 22 Maret 2015.

Foto Kegiatan Penyuluhan Hukum di Pemda Garut

Kegiatan penyuluhan hukum di Gedung Sekretaris Daerah Pemda Kabupaten Garut kerjasama dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat.

Mari Berjuang untuk Keadilan orang Miskin

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut sebagai sebuah lembaga yang bergerakdi bidang hukum dan pendidikan untuk memperjuangkan keadilan bagi si miskin.

Penyajian Materi Penyuluhan Hukum

Advokat Bambang Irawan SH sedang memberikan materi Penyuluhan Hukum pada acara kegiatan penyuluhan hukum kerjasama antara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut dengan Pondok Pesantren NURUL FALAH Kecamatan Malangbong Garut .

Peserta Penyuluhan Hukum di Ponpes NURUL FALAH

Peserta Penyuluhan Hukum Pondok Pesantren Nurul Falah Kecamatan Malangbong Garut sedang mendengarkan materi yang disampaikan oleh ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut pada acara Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan di PONPES NURUL FALAH pada tanggal 22 Maret 2015.

Peserta Penyuluhan Hukum di Ponpes NURUL FALAH

Peserta Penyuluhan Hukum Pondok Pesantren Nurul Falah Kecamatan Malangbong Garut sedang mendengarkan materi yang disampaikan oleh ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut pada acara Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan di PONPES NURUL FALAH pada tanggal 22 Maret 2015.

Selasa, 01 Juli 2014

SEKAPUR SIRIH TENTANG YAYASAN



Selamat datang di Website kami ..........................

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal  1 ayat (3) menyebutkan bahwa  Negara Indonesia adalah negara hukum.

Prinsip sebagai Negara hukum adalah menuntut adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law), tidak terkecuali bagi orang atau kelompok miskin yang selama ini belum terjangkau oleh keadilan, dimana tentang hal ini sebagaimana diamanatkan dalam pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, yaitu  Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Permasalahan hukum yang banyak menjerat orang atau kelompok miskin saat ini semakin kompleks sehingga menuntut pemerintah baik pusat maupun daerah untuk segera memperhatikan dan mengaturnya secara terencana dan sistematik serta berkesinambungan dan mengelolanya secara profesional
Hal inilah yang mendasari diundangkannya Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dimana telah diatur tentang tata cara dan mekanisme pemberian bantuan hukum bagi orang atau sekelompok miskin, yaitu melalui organisasi pemberi bantuan hukum, yang salah satunya adalah lembaga yang kami kelola yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut, semula bernama Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum Local Education Centre (LBKH LEC) Garut

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut, yang semula bernama Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum Local Education Centre (LBKH LEC) Garut  adalah sebagai salah satu organisasi bantuan hukum dari 360 Organisasi Bantuan Hukum se Indonesia dan sebagai satu-satunya organisasi bantuan hukum yang ada di Kabupaten Garut yang telah mendapatkan akreditasi dari Kementrian Hukum dan HAM RI sebagaimana SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No : M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2013 Tgl. 31 Mei 2013, serta telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI sebagai  sebuah  Lembaga dengan badan hukum yayasan sebagaimana SK Nomor : AHU-1155.AH.01.04. Tahun 2014 tertanggal 3 Maret 2014 yang  berhak menyelenggarakan bantuan hukum sebagaimana diamanatkan oleh pasal 8 undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yaitu memberikan bantuan hukum kepada orang atau kelompok miskin/ masyarakat tidak mampuh

Bantuan hukum yang diberikan oleh lembaga kami adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dan 16 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum, sebagai peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukumundang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yaitu baik berupa :
Litigasi
pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan;
pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; atau
pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Non Litigasi
penyuluhan hukum;
konsultasi hukum;
investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik;
penelitian hukum;
mediasi;
negosiasi;
pemberdayaan masyarakat;
pendampingan di luar pengadilan; dan/atau
drafting dokumen hukum.

Melalui web ini, mudah-mudahan bisa menjadi sarana untuk memperoleh informasi tentang apa yang lembaga kami lakukan, khususnya informasi bagi siapapun yang memiliki ketertarikan dan berkomitmen dalam penegakan hukum.

Kami sangat membuka secara lebar bagi siapapun yang berkeinginan untuk bekerja sama dengan kami dalam bentuk  apapun sepanjang tidak bertentangan dengan AD /ART lembaga kami, serta tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com