BANTUAN HUKUM GRATIS

Bagi Masyarakat yang berkeinginan untuk mendapatkan bantuan hukum dengan biaya cuma-cuma, langkahnya adalah :
  1.  Datanglah ke Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut di Jalan Merdeka No. 28 Garut
  2. Mengisi formulir permohonan bantuan hukum yang telah disediakan oleh lembaga,
  3. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau JAMKESMAS/JAMKESDA
  4. Membawa berkas-berkas terkait dengan perkara yang akan dimintakan bantuan hokum
Setelah syarat-syarat sebagaimana tersebut di atas terpenuhi, maka selanjutnya Lembaga akan meneliti kebenarannya serta akan memutuskan apakah layanan bantuan hukum gratis bisa diberikan atau tidak.

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com