Bagi
Masyarakat yang berkeinginan untuk mendapatkan bantuan hukum dengan biaya
cuma-cuma, langkahnya adalah :
- Datanglah ke Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut di Jalan Merdeka No. 28 Garut
- Mengisi formulir permohonan bantuan hukum yang telah disediakan oleh lembaga,
- Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau JAMKESMAS/JAMKESDA
- Membawa berkas-berkas terkait dengan perkara yang akan dimintakan bantuan hokum
Setelah
syarat-syarat sebagaimana tersebut di atas terpenuhi, maka selanjutnya Lembaga
akan meneliti kebenarannya serta akan memutuskan apakah layanan bantuan hukum
gratis bisa diberikan atau tidak.






0 komentar:
Posting Komentar