Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut adalah Lembaga yang bergerak di bidang bantuan hukum dan pendidikan, dengan badan hukum berbentuk yayasan.
Kata
Guntur
setelah kalimat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan adalah
kepanjangan dari Gerakan untuk Rakyat, sedangkan Garut adalah nama tempat
dimana Kantor Pusat Yayasan berada yaitu di Kabupaten Garut, namun dalam gerak
langkahnya tentu saja Yayasan tidak hanya terbatas pada wilayah Kabupaten Garut
saja, akan tetapi mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia, bahkan dapat
membuka cabang-cabang baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia.
Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut secara legal formal berdiri
pada tanggal 24 Februari 2014 sebagaimana Akta Notaris nomor 02 yang dibuat di
hadapan Notaris ALIESA AMANITA, S.H.M.Kn selaku Notaris di Bandung, dan telah
terdaftar serta telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI sebagai
sebuah Lembaga dengan badan hukum yayasan sebagaimana SK Nomor :
AHU-1155.AH.01.04. Tahun 2014 tertanggal 3 Maret 2014,
- Membangun substansi (aturan) hukum yang memiliki keberpihakan terhadap kepentingan rakyat (hukum yang responsif)
- Membangun kesadaran kritis masyarakat sebagai subyek hukum yang sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan warga masyarakat, serta mampu membela dan memperjuangkan hak-haknya tersebut.
- Membangun struktur (lembaga) hukum yang bersih dari skandal Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.
- Membuka kran bagi adanya partisipasi masyarakat dalam penentuan kebijakan yang menyangkut kepentingannya
- Membangun jaringan informasi dengan lembaga lain di bidang hukum melalui media baik cetak maupun elektronik 6. Menjalin kerjasama dengan lembaga atau organisasi lain di bidang hukum dalam menangani kasus-kasus hukum di masyarakat
Sehingga, dengan demikian,
walaupun secara legal formal Yayasan baru berdiri sejak tanggal 24 Februari
2014, namun dalam kiprahnya di bidang bantuan hukum, yayasan ini yang semula
bernama LBKH LEC Garut, telah cukup lama yaitu sejak bulan Januari tahun 2003,
yaitu sudah 11 tahun.
Perubahan nama Lembaga Bantuan
dan Konsultasi Hukum Local Education Centre atau disingkat LBKH LEC Garut
menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut adalah tidak
terlepas dari lahirnya Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,
dimana Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum Local Education Centre atau
disingkat LBKH LEC Garut yang sekarang telah berubah menjadi Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut, adalah sebagai salah satu
organisasi bantuan hukum dari 360 Organisasi Bantuan Hukum se Indonesia dan
sebagai satu-satunya organisasi bantuan hukum yang ada di Kabupaten Garut yang telah
mendapatkan akreditasi dari Kementrian Hukum dan HAM RI sebagaimana SK
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No : M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2013 Tgl.
31 Mei 2013, yang berhak
menyelenggarakan bantuan hukum sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang Nomor
16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yaitu memberikan bantuan hukum kepada
masyarakat tidak mampuh.
Bahwa berdasarkan pasal 8 ayat
(2) Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, menyebutkan bahwa
: Syarat-syarat Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi salah satunya adalah huruf a. harus
berbadan hukum.
Badan hukum Yayasan dipilih
sebagai badan hukum dan bukan perkumpulan, tentu saja dilatar belakangi oleh
suatu tujuan yang mulia, dimana para pendiri yayasan berkeinginan bahwa Lembaga
yang dikelola tidak hanya bergerak di bidang Bantuan Hukum semata, akan tetapi
juga bisa bergerak di bidang Pendidikan, baik ditingkat Pendidikan anak usia
dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), SLTP, SLTA, dan Perguruan
Tinggi.
Keinginan ini tentu saja dilatar
belakangi oleh sebuah pemikiran bahwa pendidikan sangatlah penting, bahkan
pendidikan adalah merupakan hal yang sangat fundamental untuk kemajuan sebuah
bangsa ke depan.
Kita semua harus memiliki kepedulian
dan tanggung jawab untuk membuat masyarakat bangsa ini cerdas, sehingga bisa
mandiri, termasuk bisa dan mampuh menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya.
Apalagi terkait dengan
kemiskinan yang tentu saja lekat dengan minimnya pengetahuan yang dimiliki oleh
masyarakat, sehingga kebodohan berbanding lurus dengan kemisikinan. Makin banyak masyarakat minim pengetahuan,
maka akan makin banyak pula masyarakat yang mengalami kemiskinan.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut adalah Lembaga yang bergerak di bidang bantuan hukum dan pendidikan, dengan badan hukum berbentuk yayasan.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut adalah Lembaga yang bergerak di bidang bantuan hukum dan pendidikan, dengan badan hukum berbentuk yayasan.
Kata
Guntur
setelah kalimat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan adalah
kepanjangan dari Gerakan untuk Rakyat, sedangkan Garut adalah nama tempat
dimana Kantor Pusat Yayasan berada yaitu di Kabupaten Garut, namun dalam gerak
langkahnya tentu saja Yayasan tidak hanya terbatas pada wilayah Kabupaten Garut
saja, akan tetapi mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia, bahkan dapat
membuka cabang-cabang baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut secara legal formal berdiri pada tanggal 24 Februari 2014 sebagaimana Akta Notaris nomor 02 yang dibuat di hadapan Notaris ALIESA AMANITA, S.H.M.Kn selaku Notaris di Bandung, dan telah terdaftar serta telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI sebagai sebuah Lembaga dengan badan hukum yayasan sebagaimana SK Nomor : AHU-1155.AH.01.04. Tahun 2014 tertanggal 3 Maret 2014,






0 komentar:
Posting Komentar