TENTANG YAYASAN


Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut adalah Lembaga yang bergerak di bidang bantuan hukum dan pendidikan, dengan badan hukum berbentuk yayasan.


Kata Guntur setelah kalimat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan adalah kepanjangan dari Gerakan untuk Rakyat, sedangkan Garut adalah nama tempat dimana Kantor Pusat Yayasan berada yaitu di Kabupaten Garut, namun dalam gerak langkahnya tentu saja Yayasan tidak hanya terbatas pada wilayah Kabupaten Garut saja, akan tetapi mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia, bahkan dapat membuka cabang-cabang baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia.


Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut secara legal formal berdiri pada tanggal 24 Februari 2014 sebagaimana Akta Notaris nomor 02 yang dibuat di hadapan Notaris ALIESA AMANITA, S.H.M.Kn selaku Notaris di Bandung, dan telah terdaftar serta telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI sebagai sebuah Lembaga dengan badan hukum yayasan sebagaimana SK Nomor : AHU-1155.AH.01.04. Tahun 2014 tertanggal 3 Maret 2014,

Keberadaan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut, dalam sejarah pendiriannya tidak terlepas dari perjalanan Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum Local Education Centre atau disingkat menjad  LBKH LEC GARUT sebagai cikal bakal berdirinya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut, yang didirikan pada tanggal 7 Januari 2003 sebagaimana Akta Pendirian Nomor 1 tahun 2003 yang dibuat di hadapan Notaris DINI WIDIANI, S.H. selaku Notaris di Kabupaten Garut, yang berkantor di Gedung LEC Garut Jalan Guntur Sari Nomor 981 Garut.

LBKH LEC Garut, sebagai cikal bakal berdirinya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut adalah sebuah lembaga yang bergerak dibidang bantuan hukum baik bantuan hukum yang dilakukan melalui jalur peradilan (litigasi) maupun bantuan hukum yang dilakukan melalui jalur di luar peradilan (non litigasi), serta di bidang Konsultasi hukum, yang bertujuan mewujudkan sufremasi hukum, khususnya di Garut, menuju masyarakat yang diridhoi Allah SWT, dengan visi Terbentuknya Substansi, Struktur dan Kultur Hukum Yang Mendukung Terwujudnya Sufremasi Hukum.

LBKH LEC Garut,sebagai cikal bakal berdirinya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut memiliki misi yaitu : 
  1. Membangun substansi (aturan) hukum yang memiliki keberpihakan terhadap kepentingan rakyat (hukum yang responsif) 
  2. Membangun kesadaran kritis masyarakat sebagai subyek hukum yang sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan warga masyarakat, serta mampu membela dan memperjuangkan hak-haknya tersebut. 
  3. Membangun struktur (lembaga) hukum yang bersih dari skandal Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme. 
  4. Membuka kran bagi adanya partisipasi masyarakat dalam penentuan kebijakan yang menyangkut kepentingannya 
  5. Membangun jaringan informasi dengan lembaga lain di bidang hukum melalui media baik cetak maupun elektronik 6. Menjalin kerjasama dengan lembaga atau organisasi lain di bidang hukum dalam menangani kasus-kasus hukum di masyarakat
 
Sehingga, dengan demikian, walaupun secara legal formal Yayasan baru berdiri sejak tanggal 24 Februari 2014, namun dalam kiprahnya di bidang bantuan hukum, yayasan ini yang semula bernama LBKH LEC Garut, telah cukup lama yaitu sejak bulan Januari tahun 2003, yaitu sudah 11 tahun.

Perubahan nama Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum Local Education Centre atau disingkat LBKH LEC Garut menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut adalah tidak terlepas dari lahirnya Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dimana Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum Local Education Centre atau disingkat LBKH LEC Garut yang sekarang telah berubah menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut, adalah sebagai salah satu organisasi bantuan hukum dari 360 Organisasi Bantuan Hukum se Indonesia dan sebagai satu-satunya organisasi bantuan hukum yang ada di Kabupaten Garut yang telah mendapatkan akreditasi dari Kementrian Hukum dan HAM RI sebagaimana SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No : M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2013 Tgl. 31 Mei 2013, yang  berhak menyelenggarakan bantuan hukum sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yaitu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampuh.  
Bahwa berdasarkan pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, menyebutkan bahwa : Syarat-syarat Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi salah satunya adalah huruf  a. harus berbadan hukum.



Badan hukum Yayasan dipilih sebagai badan hukum dan bukan perkumpulan, tentu saja dilatar belakangi oleh suatu tujuan yang mulia, dimana para pendiri yayasan berkeinginan bahwa Lembaga yang dikelola tidak hanya bergerak di bidang Bantuan Hukum semata, akan tetapi juga bisa bergerak di bidang Pendidikan, baik ditingkat Pendidikan anak usia dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), SLTP, SLTA, dan Perguruan Tinggi.

Keinginan ini tentu saja dilatar belakangi oleh sebuah pemikiran bahwa pendidikan sangatlah penting, bahkan pendidikan adalah merupakan hal yang sangat fundamental untuk kemajuan sebuah bangsa ke depan.
Kita semua harus memiliki kepedulian dan tanggung jawab untuk membuat masyarakat bangsa ini cerdas, sehingga bisa mandiri, termasuk bisa dan mampuh menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya.

Apalagi terkait dengan kemiskinan yang tentu saja lekat dengan minimnya pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat, sehingga kebodohan berbanding lurus dengan kemisikinan.  Makin banyak masyarakat minim pengetahuan, maka akan makin banyak pula masyarakat yang mengalami kemiskinan. 
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut adalah Lembaga yang bergerak di bidang bantuan hukum dan pendidikan, dengan badan hukum berbentuk yayasan.
Kata Guntur setelah kalimat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan adalah kepanjangan dari Gerakan untuk Rakyat, sedangkan Garut adalah nama tempat dimana Kantor Pusat Yayasan berada yaitu di Kabupaten Garut, namun dalam gerak langkahnya tentu saja Yayasan tidak hanya terbatas pada wilayah Kabupaten Garut saja, akan tetapi mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia, bahkan dapat membuka cabang-cabang baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut secara legal formal berdiri pada tanggal 24 Februari 2014 sebagaimana Akta Notaris nomor 02 yang dibuat di hadapan Notaris ALIESA AMANITA, S.H.M.Kn selaku Notaris di Bandung, dan telah terdaftar serta telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI sebagai sebuah Lembaga dengan badan hukum yayasan sebagaimana SK Nomor : AHU-1155.AH.01.04. Tahun 2014 tertanggal 3 Maret 2014,

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com