Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 1 ayat (3) menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
Prinsip sebagai Negara hukum adalah menuntut adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law), tidak terkecuali bagi orang atau kelompok miskin yang selama ini belum terjangkau oleh keadilan, dimana tentang hal ini sebagaimana diamanatkan dalam pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, yaitu Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Permasalahan hukum yang banyak menjerat orang atau kelompok miskin saat ini semakin kompleks sehingga menuntut pemerintah baik pusat maupun daerah untuk segera memperhatikan dan mengaturnya secara terencana dan sistematik serta berkesinambungan dan mengelolanya secara profesional
Hal
inilah yang mendasari diundangkannya Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum, dimana telah diatur tentang tata cara dan mekanisme pemberian
bantuan hukum bagi orang atau sekelompok miskin, yaitu melalui organisasi
pemberi bantuan hukum, yang salah satunya adalah lembaga yang kami kelola yaitu
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut, semula bernama
Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum Local Education Centre (LBKH LEC) Garut
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut, yang semula bernama Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum Local Education Centre (LBKH LEC) Garut adalah sebagai salah satu organisasi bantuan hukum dari 360 Organisasi Bantuan Hukum se Indonesia dan sebagai satu-satunya organisasi bantuan hukum yang ada di Kabupaten Garut yang telah mendapatkan akreditasi dari Kementrian Hukum dan HAM RI sebagaimana SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No : M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2013 Tgl. 31 Mei 2013, serta telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI sebagai sebuah Lembaga dengan badan hukum yayasan sebagaimana SK Nomor : AHU-1155.AH.01.04. Tahun 2014 tertanggal 3 Maret 2014 yang berhak menyelenggarakan bantuan hukum sebagaimana diamanatkan oleh pasal 8 undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yaitu memberikan bantuan hukum kepada orang atau kelompok miskin/ masyarakat tidak mampuh
Bantuan hukum yang diberikan oleh lembaga kami adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dan 16 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum, sebagai peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukumundang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yaitu baik berupa :
Litigasi
pendampingan dan/atau menjalankan
kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan;
pendampingan dan/atau menjalankan
kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; atau
pendampingan dan/atau menjalankan
kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Non Litigasi
penyuluhan hukum;
konsultasi hukum;
investigasi perkara, baik secara
elektronik maupun nonelektronik;
penelitian hukum;
mediasi;
negosiasi;
pemberdayaan masyarakat;
pendampingan di luar pengadilan;
dan/atau
drafting dokumen hukum.
Melalui
web ini, mudah-mudahan bisa menjadi sarana untuk memperoleh informasi tentang
apa yang lembaga kami lakukan, khususnya informasi bagi siapapun yang memiliki
ketertarikan dan berkomitmen dalam penegakan hukum.
Kami
sangat membuka secara lebar bagi siapapun yang berkeinginan untuk bekerja sama
dengan kami dalam bentuk apapun
sepanjang tidak bertentangan dengan AD /ART lembaga kami, serta tidak
bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.







0 komentar:
Posting Komentar