![]() |
| Kunjungan dan Pembahasan Upaya Hukum dengan RH |
MEMORI BANDING
Terdakwa “RH” selaku PEMOHON BANDING
Terhadap
Putusan Pengadilan Negeri
Garut
Nomor:
177/Pid.Sus/2015/PN.Grt
tanggal 27 Juli 2015 ====================================================================
Perihal : MEMORI
BANDING Rarut, 4 Agustus 2015
Kepada yang terhormat,
Ketua
Pengadilan Tinggi Bandung
di
BANDUNG
Melalui:
Yang terhormat,
Ketua
Pengadilan Negeri Garut
Di
Garut
Dengan hormat,
Untuk dan
atas nama Terdakwa , RH selanjutnya sekarang sebagai
Pemohon Banding , saya BAMBANG IRAWAN, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada
Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut, beralamat di
Jalan Merdeka Nomor 28 – Garut, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 3
Agustus 2015. Dengan ini menyampaikan Memori Banding Atas Putusan Pengadilan
Negeri Garut Nomor: 177/Pid.Sus/2015/PN.Grt
Tertanggal 27 Juli 2015, yang amarnya berbunyi sebagai
berikut:
Mengadili
:
1.
...................
5.
Memerintahkan agar barang bukti, berupa uang yang disita dari:
Bahwa atas Putusan Pengadilan Pengadilan
Negeri Garut Nomor: 177/Pid.Sus/2015/PN.Grt Tertanggal 27 Juli 2015 yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada
tanggal 21 Desember 2015, Terdakwa , RH/sekarang selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING, telah
menyatakan Permohonan Banding pada hari Senin, 3 Agustus 2015, sesuai dengan
Akta Permintaan Banding Nomor: 9/Akta.pid/2015/PN.Grt. Dengan demikian, Permohonan Banding ini diajukan masih dalam tenggang
waktu yang ditentukan menurut pasal 233 ayat (2) KUHAP yang menyatakan:
“Hanya
permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh
panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan
atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2)”.
Demikian pula penyerahan Memori Banding ini melalui Pengadilan Negeri
Garut masih dalam tenggang waktu yang disyaratkan oleh Undang-Undang
sebagaimana diatur dalam Pasal 237 KUHAP yang menyatakan bahwa :
“Selama
pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding,
baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori
banding atau kontra memori banding kepada Pengadilan Tinggi”
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka adalah layak dan beralasan
hukum jika Pengadilan Tinggi Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini
menerima Permohonan dan Memori Banding ini.
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor:
177/Pid.Sus/2015/PN.Grt Tertanggal 27 Juli 2015. baru
diterima dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Garut pada hari....., tanggal .....
Agustus 2015.
Bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya,
PEMOHON BANDING (Terdakwa) menyatakan keberatan dan berpendapat bahwa
pertimbangan hukum dan Amar Putusan Pengadilan Negeri Garut
Nomor: 177/Pid.Sus/2015/PN.Grt Tertanggal 27 Juli 2015,
tersebut tidak tepat dan tidak
benar.
Bahwa Proses Pemeriksaan Terdakwa RHmelanggar ketentuan sebagaimana terdapat di dalam Pasal 56 ayat
(1) KUHAP ;
Bahwa
Judex Facti telah keliru menerapkan hukum oleh karena sejak Terdakwa diperiksa
oleh Penyidik Polres Garut dan bahkan sampai pada saat persidangan pembacaan
surat dakwaan Hakim belum menunjuk Penasihat Hukum untuk mendampingi Terdakwa.
Terdakwa
tidak didampingi Penasehat Hukum merupakan pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana terdapat di dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP oleh penyidik Polres Garut
dalam perkara ini, yang lebih dikenal dengan “Pelanggaran Miranda Rule” dalam
proses peradilan, dengan alasan sebagai berikut :
1. Tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara
;
2. Dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP, penyidik WAJIB menunjuk Penasihat Hukum
bagi Tersangka / Terdakwa ;
3. Fakta hukum menunjukkan ternyata penyidik Polri dalam perkara ini
telah melalaikan kewajibannya dalam menunjuk penasihat hukum bagi tersangka/Terdakwa
;
Dalam
“due process of law” sekalipun pihak Kepolisian dalam menjalankan fungsi penyelidikan
dan penyidikan telah diberi hak istimewa oleh undang-undang atau hak privillege
berupa : memanggil, memeriksa, menahan, menangkap, menggeledah, menyita
terhadap dan dari diri tersangka, akan tetapi di dalam melaksanakan hak-haknya
tersebut pihak kepolisian harus taat dan tunduk kepada prinsip The Right of Due Process,
yaitu tersangka berhak diselidik dan / atau disidik atas landasan “sesuai
dengan hukum acara” ;
Bahwa
Hakim demikian pula Penyidik Polres Garut dalam melaksanakan fungsi dan
kewenangan “penyidikan”, seharusnya mengacu dan berpegang teguh pada ketentuan
khusus yang telah diatur dan dituangkan pada Hukum Acara Pidana (Criminal Procedure) sebagaimana terdapat di
dalam KUHAP ;
Konsep
due process merupakan
bagian integral dari upaya menjunjung tinggi supremasi hukum dalam menangani
suatu tindak pidana yang pelaksanaannya harus berpedoman dan menghormati
doktrin inkorporasi yang memuat berbagai hak yang antara lain telah dirumuskan
pada BAB VI KUHAP, yang salah satunya adalah hak untuk mendapatkan bantuan
hukum seperti termaktub pada Pasal 54 KUHAP ;
Namun,
khusus untuk sangkaan / dugaan / dakwaan yang diancam dengan hukuman pidana
penjara maksimal 15 tahun atau lebih, sebagaimana yang sekarang didakwakan
kepada Terdakwa, tersangka seharusnya bukan hanya sekedar hanya diberitahu
haknya untuk mendapat bantuan hukum seperti tersebut pada Pasal 54 Jo Pasal 114
KUHAP. Lebih dari itu, tersangka harus menerima haknya untuk mendapatkan
bantuan hukum sejak dari awal proses penyidikan seperti ditegaskan dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang menegaskan :
“Pejabat
yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib
menunjuk penasihat hukum bagi mereka” ;
Kewajiban
untuk menunjuk Penasihat Hukum sebagaimana terdapat pada Pasal 56 ayat (1)
KUHAP ini adalah suatu kewajiban yang bersifat imperative, penyidik / Hakim tidak
hanya wajib memberitahukan akan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum,
namun dalam hal ini penyidik dan Hakim wajib untuk menunjuk Penasihat Hukum
bagi tersangka / Terdakwa. Dan, apabila terjadi setelah adanya penunjukan
Penasihat Hukum oleh penyidik / Hakim, tersangka / Terdakwa menolak untuk
didampingi Penasihat Hukum, guna menciptakan penegakan hukum yang transparan,
maka hal penolakan oleh tersangka / Terdakwa ini seharusnya terjadi setelah
penyidik / Hakim melaksanakan kewajibannya untuk menunjuk Penasihat Hukum.
Sedangkan, bila memang ada penolakan ini dari tersangka / Terdakwa, demi
terciptanya suatu kejujuran dalam proses penegakan hukum (lawenforcement), penolakan oleh
tersangka / Terdakwa ini seharusnya dilakukan dan /atau diketahui langsung
dihadapan Penasihat Hukum yang telah ditunjuk oleh penyidik / Hakim tersebut
dengan terlebih dahulu penyidik / Hakim menghadapkan Penasihat Hukum tersebut
kepada tersangka / Terdakwa bukan hanya dengan memberikan surat pernyataan
tidak bersedia didampingi penasihat hukum sebagaimana dilakukan kepada Terdakwa
;
Meskipun
“Surat Pernyataan Tersangka Tidak Bersedia Didampingi Penasihat Hukum”. dari
tersangka ini ada, seharusnya tidak dapat melumpuhkan dan/ atau menghilangkan
ketentuan undang-undang yang mewajibkan pejabat yang bersangkutan untuk
menunjuk penasihat hukum bagi tersangka sebagaimana ditegaskan Pasal 56 ayat
(1) KUHAP ;
Dari
segi pendekatan formalistic legal
thinking, ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP,
sebagaimana dijelaskan dalam buku M. Yahya Harapah, SH, berjudul “Pembahasan
Permasalahan dan Penerapan KUHAP” hal. 327, Penerbit Sinar Grafika, Tahun 2000,
menerangkan Pasal 56 ayat (1) KUHAP mengandung berbagai aspek permasalahan
hukum yaitu :
1. Mengandung aspek nilai HAM, sesuai dengan deklarasi “universal”
HAM yang menegaskan bahwa hadirnya Penasihat Hukum mendampingi tersangka atau
Terdakwa merupakan nilai yang inheren pada diri manusia. Dengan demikian
mengabaikan hak ini bertentangan dengan nilai HAM ;
2. Pemenuhan hak ini dalam proses peradilan pada semua tingkat
pemeriksaan, menjadi kewajiban bagi pejabat yang bersangkutan, sehingga
mengabaikan ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP ini mengakibatkan hasil
pemeriksaan tidak syah dan batal demi hokum ;
3. Bahwa Pasal 56 ayat (1) KUHAP sebagai ketentuan yang bernilai HAM
telah diangkat menjadi salah satu patokan MIRANDA RULE atau MIRANDA PRINCIPLE, yang menegaskan apabila pemeriksaan penyidikan, penuntutan, atau
persidangan, tersangka atau Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum, maka
sesuai dengan MIRANDA RULE, pemeriksaan adalah tidak syah atau batal demi hukum (null and void) ;
Yth Hakim Pengadilan Tinggi Bandung,
Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini telah menjerat Terdakwa dengan Pasal 114
ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20
tahun penjara, mengharuskan Penyidik memerhatikan dan melaksanakan ketentuan
Pasal 56 ayat (1) KUHAP dalam melakukan proses penyidikan pada diri Terdakwa ;
Dalam
tahap konsultasi penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara
ini, Jaksa Penuntut Umum sudah seharusnya dapat mengingatkan Penyidik tentang
hak tersangka sebagaimana dimaksud Pasal 56 ayat (1) KUHAP, namun hal ini
diduga kuat tidak dilakukan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu Jaksa Penuntut
Umum tidak bisa melepaskan tanggungjawabnya begitu saja terhadap pelanggaran Miranda Rule seperti dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (1) KUHAP.
Dengan
tidak ditunjuknya Penasihat Hukum oleh pejabat penyidik terhadap tersangka /
Terdakwa, maka Penyidik dan Hakim telah melakukan pelanggaran terhadap KUHAP
dalam proses hukum terhadap tersangka / Terdakwa, khususnya pelanggaran
terhadap Pasal 56 ayat (1) KUHAP. Pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Penyidik
dalam perkara ini merupakan suatu pelanggaran yang prinsipil dalam Hukum Acara
Pidana yang merupakan rule of the game penegakan hukum pidana, sehingga dengan demikian hasil BAP
Penyidik yang dijadikan dasar penyusunan.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, PEMOHON BANDING mohon agar
Pengadilan Tinggi Bandung berkenan untuk segera memeriksa dan mengadili perkara
ini, yang untuk selanjutnya memberikan Putusan yang amarnya pada pokoknya
adalah sebagai berikut :
PRIMAIR
1. Mengabulkan Permohonan Banding dari Pembanding
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor:
177/Pid.Sus/2015/PN.Grt Tertanggal 27 Juli 2015 yang dimohonkan banding
tersebut
Mengadili Sendiri
1. Menyatakan
Dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum Batal demi Hukum
2. Membebaskan
Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum
3. Mengembalikan
nama baik, harkat dan Martabat Terdakwa ke dalam keadaan semula
4. Menetapkan
biaya perkara kepada Negara
SUBSIDAIR
Mohon Putusan yang seadil-adilnya
Garut, 4 Agustus 2015
Hormat Kami
Penasehat Hukum Terdakwa/
sekarang Pembanding
BAMBANG IRAWAN, S.H.







0 komentar:
Posting Komentar