Sabtu, 30 Januari 2016

BANTUAN HUKUM LITIGASI

Kunjungan dan Pembahasan Upaya Hukum dengan RH

MEMORI BANDING
Terdakwa “RH” selaku PEMOHON BANDING
Terhadap
Putusan Pengadilan Negeri Garut
Nomor: 177/Pid.Sus/2015/PN.Grt
tanggal 27 Juli  2015 ====================================================================

Perihal                :  MEMORI BANDING                           Rarut, 4 Agustus 2015

Kepada yang terhormat,
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung
di
BANDUNG

Melalui:

Yang terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Garut
Di
Garut

Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Terdakwa , RH selanjutnya sekarang sebagai Pemohon Banding , saya BAMBANG IRAWAN, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut, beralamat di Jalan Merdeka Nomor 28 – Garut, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 3 Agustus 2015. Dengan ini menyampaikan Memori Banding Atas Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor: 177/Pid.Sus/2015/PN.Grt Tertanggal 27 Juli 2015, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Mengadili :
1. ...................
5. Memerintahkan agar barang bukti, berupa uang yang disita dari:

Bahwa atas Putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Garut Nomor: 177/Pid.Sus/2015/PN.Grt Tertanggal 27 Juli 2015 yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 21 Desember 2015, Terdakwa , RH/sekarang selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING, telah menyatakan Permohonan Banding pada hari Senin, 3 Agustus 2015, sesuai dengan Akta Permintaan Banding Nomor: 9/Akta.pid/2015/PN.Grt. Dengan demikian, Permohonan Banding ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan menurut pasal 233 ayat (2) KUHAP yang menyatakan:

“Hanya permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2)”.

Demikian pula penyerahan Memori Banding ini melalui Pengadilan Negeri Garut masih dalam tenggang waktu yang disyaratkan oleh Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 237 KUHAP yang menyatakan bahwa :
“Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada Pengadilan Tinggi”

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka adalah layak dan beralasan hukum jika Pengadilan Tinggi Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini menerima Permohonan dan Memori Banding ini.

Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor: 177/Pid.Sus/2015/PN.Grt Tertanggal 27 Juli 2015. baru diterima dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Garut pada hari....., tanggal ..... Agustus 2015.

Bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya, PEMOHON BANDING (Terdakwa) menyatakan keberatan dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan Amar Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor: 177/Pid.Sus/2015/PN.Grt Tertanggal 27 Juli 2015, tersebut tidak tepat dan tidak
benar.

Bahwa Proses Pemeriksaan Terdakwa RHmelanggar ketentuan sebagaimana terdapat di dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP ;

Bahwa Judex Facti telah keliru menerapkan hukum oleh karena sejak Terdakwa diperiksa oleh Penyidik Polres Garut dan bahkan sampai pada saat persidangan pembacaan surat dakwaan Hakim belum menunjuk Penasihat Hukum untuk mendampingi Terdakwa.

Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum merupakan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana terdapat di dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP oleh penyidik Polres Garut dalam perkara ini, yang lebih dikenal dengan “Pelanggaran Miranda Rule” dalam proses peradilan, dengan alasan sebagai berikut :
1.    Tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara ;
2.    Dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP, penyidik WAJIB menunjuk Penasihat Hukum bagi Tersangka / Terdakwa ;
3.    Fakta hukum menunjukkan ternyata penyidik Polri dalam perkara ini telah melalaikan kewajibannya dalam menunjuk penasihat hukum bagi tersangka/Terdakwa ;

Dalam “due process of law” sekalipun pihak Kepolisian dalam menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan telah diberi hak istimewa oleh undang-undang atau hak privillege berupa : memanggil, memeriksa, menahan, menangkap, menggeledah, menyita terhadap dan dari diri tersangka, akan tetapi di dalam melaksanakan hak-haknya tersebut pihak kepolisian harus taat dan tunduk kepada prinsip The Right of Due Process, yaitu tersangka berhak diselidik dan / atau disidik atas landasan “sesuai dengan hukum acara” ;

Bahwa Hakim demikian pula Penyidik Polres Garut dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan “penyidikan”, seharusnya mengacu dan berpegang teguh pada ketentuan khusus yang telah diatur dan dituangkan pada Hukum Acara Pidana (Criminal Procedure) sebagaimana terdapat di dalam KUHAP ;

Konsep due process merupakan bagian integral dari upaya menjunjung tinggi supremasi hukum dalam menangani suatu tindak pidana yang pelaksanaannya harus berpedoman dan menghormati doktrin inkorporasi yang memuat berbagai hak yang antara lain telah dirumuskan pada BAB VI KUHAP, yang salah satunya adalah hak untuk mendapatkan bantuan hukum seperti termaktub pada Pasal 54 KUHAP ;

Namun, khusus untuk sangkaan / dugaan / dakwaan yang diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun atau lebih, sebagaimana yang sekarang didakwakan kepada Terdakwa, tersangka seharusnya bukan hanya sekedar hanya diberitahu haknya untuk mendapat bantuan hukum seperti tersebut pada Pasal 54 Jo Pasal 114 KUHAP. Lebih dari itu, tersangka harus menerima haknya untuk mendapatkan bantuan hukum sejak dari awal proses penyidikan seperti ditegaskan dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang menegaskan :
“Pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka” ;

Kewajiban untuk menunjuk Penasihat Hukum sebagaimana terdapat pada Pasal 56 ayat (1) KUHAP ini adalah suatu kewajiban yang bersifat imperative, penyidik / Hakim tidak hanya wajib memberitahukan akan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum, namun dalam hal ini penyidik dan Hakim wajib untuk menunjuk Penasihat Hukum bagi tersangka / Terdakwa. Dan, apabila terjadi setelah adanya penunjukan Penasihat Hukum oleh penyidik / Hakim, tersangka / Terdakwa menolak untuk didampingi Penasihat Hukum, guna menciptakan penegakan hukum yang transparan, maka hal penolakan oleh tersangka / Terdakwa ini seharusnya terjadi setelah penyidik / Hakim melaksanakan kewajibannya untuk menunjuk Penasihat Hukum. Sedangkan, bila memang ada penolakan ini dari tersangka / Terdakwa, demi terciptanya suatu kejujuran dalam proses penegakan hukum (lawenforcement), penolakan oleh tersangka / Terdakwa ini seharusnya dilakukan dan /atau diketahui langsung dihadapan Penasihat Hukum yang telah ditunjuk oleh penyidik / Hakim tersebut dengan terlebih dahulu penyidik / Hakim menghadapkan Penasihat Hukum tersebut kepada tersangka / Terdakwa bukan hanya dengan memberikan surat pernyataan tidak bersedia didampingi penasihat hukum sebagaimana dilakukan kepada Terdakwa ;

Meskipun “Surat Pernyataan Tersangka Tidak Bersedia Didampingi Penasihat Hukum”. dari tersangka ini ada, seharusnya tidak dapat melumpuhkan dan/ atau menghilangkan ketentuan undang-undang yang mewajibkan pejabat yang bersangkutan untuk menunjuk penasihat hukum bagi tersangka sebagaimana ditegaskan Pasal 56 ayat (1) KUHAP ;

Dari segi pendekatan formalistic legal thinking, ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP, sebagaimana dijelaskan dalam buku M. Yahya Harapah, SH, berjudul “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP” hal. 327, Penerbit Sinar Grafika, Tahun 2000, menerangkan Pasal 56 ayat (1) KUHAP mengandung berbagai aspek permasalahan hukum yaitu :
1.    Mengandung aspek nilai HAM, sesuai dengan deklarasi “universal” HAM yang menegaskan bahwa hadirnya Penasihat Hukum mendampingi tersangka atau Terdakwa merupakan nilai yang inheren pada diri manusia. Dengan demikian mengabaikan hak ini bertentangan dengan nilai HAM ;
2.    Pemenuhan hak ini dalam proses peradilan pada semua tingkat pemeriksaan, menjadi kewajiban bagi pejabat yang bersangkutan, sehingga mengabaikan ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP ini mengakibatkan hasil pemeriksaan tidak syah dan batal demi hokum ;
3.    Bahwa Pasal 56 ayat (1) KUHAP sebagai ketentuan yang bernilai HAM telah diangkat menjadi salah satu patokan MIRANDA RULE atau MIRANDA PRINCIPLE, yang menegaskan apabila pemeriksaan penyidikan, penuntutan, atau persidangan, tersangka atau Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum, maka sesuai dengan MIRANDA RULE, pemeriksaan adalah tidak syah atau batal demi hukum (null and void) ;

Yth Hakim Pengadilan Tinggi Bandung,
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini telah menjerat Terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, mengharuskan Penyidik memerhatikan dan melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP dalam melakukan proses penyidikan pada diri Terdakwa ;

Dalam tahap konsultasi penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara ini, Jaksa Penuntut Umum sudah seharusnya dapat mengingatkan Penyidik tentang hak tersangka sebagaimana dimaksud Pasal 56 ayat (1) KUHAP, namun hal ini diduga kuat tidak dilakukan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum tidak bisa melepaskan tanggungjawabnya begitu saja terhadap pelanggaran Miranda Rule seperti dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP.

Dengan tidak ditunjuknya Penasihat Hukum oleh pejabat penyidik terhadap tersangka / Terdakwa, maka Penyidik dan Hakim telah melakukan pelanggaran terhadap KUHAP dalam proses hukum terhadap tersangka / Terdakwa, khususnya pelanggaran terhadap Pasal 56 ayat (1) KUHAP. Pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Penyidik dalam perkara ini merupakan suatu pelanggaran yang prinsipil dalam Hukum Acara Pidana yang merupakan rule of the game penegakan hukum pidana, sehingga dengan demikian hasil BAP Penyidik yang dijadikan dasar penyusunan.

Berdasarkan seluruh uraian di atas, PEMOHON BANDING mohon agar Pengadilan Tinggi Bandung berkenan untuk segera memeriksa dan mengadili perkara ini, yang untuk selanjutnya memberikan Putusan yang amarnya pada pokoknya adalah sebagai berikut :
PRIMAIR
1.    Mengabulkan Permohonan Banding dari Pembanding
2.    Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor: 177/Pid.Sus/2015/PN.Grt Tertanggal 27 Juli 2015 yang dimohonkan banding tersebut

Mengadili Sendiri
1.    Menyatakan Dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum Batal demi Hukum
2.    Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum
3.    Mengembalikan nama baik, harkat dan Martabat Terdakwa ke dalam keadaan semula
4.    Menetapkan biaya perkara kepada Negara

SUBSIDAIR
Mohon Putusan yang seadil-adilnya


Garut, 4 Agustus 2015
Hormat Kami
Penasehat Hukum Terdakwa/ sekarang Pembanding



BAMBANG IRAWAN, S.H.

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com