ASEAN LAW ASSOCIATION (ALA) AND ECONOMIC ASEAN COMUNITY
Pada
tahun 1979 di Jakarta telah dibentuk Asosiasi Hukum ASEAN atau disingkat dengan
ALA (Asean Law Association).
ALA
itu sendiri adalah organisasi non-pemerintah di tingkat ASEAN yang menyatukan
semua cabang yang berbeda dari profesi hukum – mulai dari hakim, guru/ dosen di
bidang hukum, praktisi hukum dan pengacara pemerintah/ jaksa.
ALA
dibentuk dengan Tujuan :
a)
Untuk
mempromosikan hubungan dekat, kerjasama dan saling pengertian di antara
pengacara di negara-negara ASEAN;
b)
Untuk
memberikan kerangka organisasi untuk kerjasama regional;
i) Di
bidang pendidikan dan penelitian hukum negara-negara ASEAN dengan maksud untuk
mengharmonisasikan hukum-hukum yang dibutuhkan oleh pembangunan sosial dan
ekonomi kawasan ASEAN;
ii) Guna
mempromosikan dan memfasilitasi koordinasi kegiatan dan melaksanakan proyek
kolaborasi, antara organisasi pengacara, fakultas hukum, pusat-pusat penelitian
hukum dan lembaga lain seperti di negara-negara ASEAN;
iii) Guna
mempromosikan, pertukaran dan penyebaran informasi hukum, sistem hukum dan
pengembangan hukum dari negara-negara ASEAN; melalui publikasi jurnal, surat
kabar , buletin dan melalui penyelenggaraan konferensi, rapat, simposium,
seminar dan diskusi lainnya;
c)
Untuk
menyediakan fasilitas organisasi untuk kerjasama ASEAN dalam menghindari
konflik, dalam arbitrase atau penyelesaian sengketa hukum dalam kontrak
transnasional di wilayah ASEAN; dan
d)
Untuk
bekerja sama dengan organisasi-organisasi internasional, regional, nasional dan
lainnya dalam kelanjutan dari tujuan tersebut
Dan
pada tanggal 24 Agustus 2013, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, S.H.MH dalam
acara Governing Council Meeting yang ke 35 di Singapura telah dipercaya oleh
negara-negara ASEAN sebagai Priesiden ALA, dimana dalam pertemuan tersebut dihadiri
oleh sepuluh negara ASEAN yaitu Singapura, Indonesia, Malaysia, Brunei
Darussalam, Thailand, Filiphina, Vietnam, Lao PDR, Kambodja, dan Myanmar.
Dalam
sambutannya Sebagai presiden ALA, Hatta Ali menyampaikan : “ALA memiliki peran
yang sangat strategis di ASEAN, menjadi tanggung jawab ALA untuk terus
menciptakan harmonisasi pada sistem hukum di kawasan ASEAN. Bahkan, kini sedang
dibangun hubungan yang lebih akrab lagi dengan China.
Disampaikan
oleh sekjen ALA, Swandy Halim, harmonisasi ASEAN melalui hukum masih menjadi
tema utama dalam Governing Council Meeting yang ke 35. Tema ini memiiki visi
dan misi ke depan, dimana di tahun 2015 nanti akan tercipta masyarakat ekonomi
ASEAN.
Untuk
membangun masyarakat ekonomi ASEAN, dibutuhkan banyak kesiapan faktor
diantaranya infrastruktur, sosial, ekonomi, dan tentunya hukum. Itulah sebabnya
diperlukan harmonisasi hukum antar negara ASEAN supaya masyarakat ASEAN
memiliki landasan hukum yang kuat dalam bersaing dengan masyrakat dunia
lainnya”.
Governing
Council Meeting yang ke 35 ini dihadiri oleh 250 peserta dari 10 negara ASEAN.
Hadir pula dalam acara ini Para Ketua Mahkamah Agung, para panitera, akademisi,
dan para praktisi hukum. Pada pertemuan kali ini akan dibahas sejumlah isu
diantaranya mengenai akses terhadap keadilan, Informasi Teknologi, dan sejumlah
kerja sama lainnya antar negara ASEAN.
Pada
tanggal 9 April 2014 Ketua Mahkamah Agung RI Bapak Dr. Hatta Ali selaku
Presiden ASEAN Law Association (“ALA”) telah membuka secara resmi ALA Ad Hoc
Committee Meeting yang berlangsung dari tanggal 9-11 Mei 2014 di hotel Grand
Hyat Jakarta.
Ad
Hoc Committee Meeting ini dihadiri oleh 18 delegasi dari 9 negara anggota ASEAN
Law Association yaitu dari Brunei Darussalam, Indonesia, Kamboja, Laos,
Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam. Ad hoc Committe meeting
ini dipimpin oleh Normin Pakpahan selaku ketua komite dan tujuan dari
diselenggarakannya Ad Hoc Committee Meeting ini adalah untuk mempersiapkan
landasan hukum yang kuat bagi negara-negara di ASEAN dalam rangka menghadapi
Komunitas ASEAN yang akan dimulai pada tahun 2015.
Hasil
kongkrit dari Ad Hoc Committee Meeting tersebut akan dibawa untuk disahkan pada
Rapat Pengurus Lengkap ASEAN Law Association di Kuala Lumpur, Malaysia pada
bulan September 2014. Hasil kesepakatan dari Ad Hoc Committee Meeting tersebut
adalah sebagai berikut :
1.Akses
pada Hukum dan Keadilan
Dengan
berlakunya Komunitas ASEAN di tahun 2015, interaksi warga negara dari
negara-negara anggota ASEAN tentunya akan meningkat. Dalam hal terdapat warga
negara dari negara-negara anggota ASEAN yang memerlukan bantuan hukum kriminal
atau konstitusional, maka ALA berperan untuk memberikan kemudahan akses pada
warga negara tersebut dengan menyediakan panel ahli hukum yang kredibel di negara-negara
anggota ASEAN.
2.Harmonisasi
Hukum di Negara-negara ASEAN
ALA
akan bekerjasama dengan Sekretariat ASEAN dan pejabat-pejabat tinggi bidang
hukum di negara-negara ASEAN yang tergabung dalam ASEAN Senior Law Officials
Meeting (ASLOM) untuk mengidentifikasikan dan mengharmoniskan hukum yang
berkaitan dengan investasi dan perdagangan dalam rangka menghadapi Komunitas
ASEAN 2015.
3.Perpustakaan
Elektronik
ALA
merekomendasikan agar Mahkamah Agung di negara-negara ASEAN mempelopori
terbentuknya portal peradilan ASEAN yang berisi peraturan-peraturan hukum di
negara-negara ASEAN dan putusan-putusan monumental (landmark decisions) dari
peradilan tertinggi di negara-negara ASEAN. Dengan adanya portal tersebut maka
para pelaku bisnis dari seluruh dunia diharapkan dapat lebih tertarik untuk
berinvestasi di kawasan ASEAN.
4.Program
Pelatihan untuk Para Hakim
Dalam
rangka memperkuat pengetahuan para hakim di negara-negara ASEAN khususnya dalam
menghadapi Komunitas ASEAN 2015 diperlukan adanya program pelatihan bagi para
hakim dari negara-negara ASEAN di mana program pelatihan ini dapat meningkatkan
pemahaman para hakim terhadap dinamika perkembangan hukum terkini.
5.Hukum
Perdagangan dan Investasi
Membentuk
Komite Perdagangan dan Investasi yang berperan untuk mempelajari posisi ASEAN
dalam kerangka aturan WTO dan mempelajari perubahan-perubahan dalam hukum
perdagangan dan investasi dari masing-masing negara ASEAN yang akan dibagikan
dengan semua anggota ALA.
6.Pusat
Kajian ASEAN
Membentuk
Pusat Kajian ASEAN di perguruan tinggi atau pusat penelitian untuk mendorong
penelitian mengenai hukum di negara-negara ASEAN dengan tujuan agar terjadi
harmonisasi hukum di negara-negara ASEAN dalam rangka menghadapi Komunitas
ASEAN 2015.
7.Alternatif
Penyelesaian Sengketa
Penggunaan
Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam menyelesaikan sengketa di antara para
pelaku usaha di negara-negara ASEAN akan semakin meningkat seiring berlakunya
Komunitas ASEAN pada tahun 2015. Namun demikian penerapan Alternatif
Penyelesaian Sengketa khususnya arbitrase dan mediasi di negara-negara anggota
ASEAN masih sangat bervariasi antara satu negara dengan negara lainnya. Oleh
karena itu diperlukan adanya kerjasama kongkrit antara para ahli arbitrase dan
mediasi di negara-negara ASEAN misalnya dengan melakukan studi terhadap
perkembangan hukum acara arbitrase dan mediasi terkini.
LATAR
BELAKANG DIBENTUKNYA “MEA”
Latar belakang dibentuk MEA karena adanya semangat bersama untuk
memperbaiki sendi-sendi perekonomian
yang rapuh di kawasan ASEAN pasca krisis tahun 1997. Bersamaan dengan semakin
mantapnya ekonomi Tiongkok dan India, menjadikan ASEAN berkeinginan sejajar dan
mampu bersaing dengan kedua negara tersebut. Dengan berbekal roadmap jangka
panjang yang tertuang dalam Hanoi Plan of Action tahun 1998, akhirnya wacana
tersebut disepakati pada KTT ASEAN ke-9 di Bali tahun 2003. Negara-negara ASEAN
berkomitmen untuk berhimpun dalam komunitas politik, ekonomi, sosial dan
budaya.
Perdagangan bebas di tingkat ASEAN sejak tanggal 31 Desember 2015
sudah resmi berlaku. Hal ini mengandung
arti bahwa mulai saat ini terjadi aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga
kerja terdidik dan aliran modal di antara negara-negara asean.
Inilah sesungguhnya yang
menjadi latar belakang kenapa Penyuluhan hukum yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia mengusung tema
“CERDAS HUKUM DALAM ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)”






0 komentar:
Posting Komentar