Kamis, 28 Januari 2016

PENYULUHAN HUKUM DI LAPAS KELAS II B GARUT




ASEAN LAW ASSOCIATION  (ALA) AND  ECONOMIC ASEAN COMUNITY

 

LATAR BELAKANG DIBENTUKNYA “ALA”
Pada tahun 1979 di Jakarta telah dibentuk Asosiasi Hukum ASEAN atau disingkat dengan ALA (Asean Law Association).
ALA itu sendiri adalah organisasi non-pemerintah di tingkat ASEAN yang menyatukan semua cabang yang berbeda dari profesi hukum – mulai dari hakim, guru/ dosen di bidang hukum, praktisi hukum dan pengacara pemerintah/ jaksa. 

ALA dibentuk dengan Tujuan :
a)   Untuk mempromosikan hubungan dekat, kerjasama dan saling pengertian di antara pengacara di negara-negara ASEAN;
b)   Untuk memberikan kerangka organisasi untuk kerjasama regional;
i)          Di bidang pendidikan dan penelitian hukum negara-negara ASEAN dengan maksud untuk mengharmonisasikan hukum-hukum yang dibutuhkan oleh pembangunan sosial dan ekonomi kawasan ASEAN;
ii)      Guna mempromosikan dan memfasilitasi koordinasi kegiatan dan melaksanakan proyek kolaborasi, antara organisasi pengacara, fakultas hukum, pusat-pusat penelitian hukum dan lembaga lain seperti di negara-negara ASEAN;
iii)        Guna mempromosikan, pertukaran dan penyebaran informasi hukum, sistem hukum dan pengembangan hukum dari negara-negara ASEAN; melalui publikasi jurnal, surat kabar , buletin dan melalui penyelenggaraan konferensi, rapat, simposium, seminar dan diskusi lainnya;
c)   Untuk menyediakan fasilitas organisasi untuk kerjasama ASEAN dalam menghindari konflik, dalam arbitrase atau penyelesaian sengketa hukum dalam kontrak transnasional di wilayah ASEAN; dan
d)   Untuk bekerja sama dengan organisasi-organisasi internasional, regional, nasional dan lainnya dalam kelanjutan dari tujuan tersebut

Dan pada tanggal 24 Agustus 2013, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, S.H.MH dalam acara Governing Council Meeting yang ke 35 di Singapura telah dipercaya oleh negara-negara ASEAN sebagai Priesiden ALA, dimana dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh sepuluh negara ASEAN yaitu Singapura, Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand, Filiphina, Vietnam, Lao PDR, Kambodja, dan Myanmar.

Dalam sambutannya Sebagai presiden ALA, Hatta Ali menyampaikan : “ALA memiliki peran yang sangat strategis di ASEAN, menjadi tanggung jawab ALA untuk terus menciptakan harmonisasi pada sistem hukum di kawasan ASEAN. Bahkan, kini sedang dibangun hubungan yang lebih akrab lagi dengan China.
Disampaikan oleh sekjen ALA, Swandy Halim, harmonisasi ASEAN melalui hukum masih menjadi tema utama dalam Governing Council Meeting yang ke 35. Tema ini memiiki visi dan misi ke depan, dimana di tahun 2015 nanti akan tercipta masyarakat ekonomi ASEAN.

Untuk membangun masyarakat ekonomi ASEAN, dibutuhkan banyak kesiapan faktor diantaranya infrastruktur, sosial, ekonomi, dan tentunya hukum. Itulah sebabnya diperlukan harmonisasi hukum antar negara ASEAN supaya masyarakat ASEAN memiliki landasan hukum yang kuat dalam bersaing dengan masyrakat dunia lainnya”.

Governing Council Meeting yang ke 35 ini dihadiri oleh 250 peserta dari 10 negara ASEAN. Hadir pula dalam acara ini Para Ketua Mahkamah Agung, para panitera, akademisi, dan para praktisi hukum. Pada pertemuan kali ini akan dibahas sejumlah isu diantaranya mengenai akses terhadap keadilan, Informasi Teknologi, dan sejumlah kerja sama lainnya antar negara ASEAN.

Pada tanggal 9 April 2014 Ketua Mahkamah Agung RI Bapak Dr. Hatta Ali selaku Presiden ASEAN Law Association (“ALA”) telah membuka secara resmi ALA Ad Hoc Committee Meeting yang berlangsung dari tanggal 9-11 Mei 2014 di hotel Grand Hyat Jakarta.

Ad Hoc Committee Meeting ini dihadiri oleh 18 delegasi dari 9 negara anggota ASEAN Law Association yaitu dari Brunei Darussalam, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam. Ad hoc Committe meeting ini dipimpin oleh Normin Pakpahan selaku ketua komite dan tujuan dari diselenggarakannya Ad Hoc Committee Meeting ini adalah untuk mempersiapkan landasan hukum yang kuat bagi negara-negara di ASEAN dalam rangka menghadapi Komunitas ASEAN yang akan dimulai pada tahun 2015.

Hasil kongkrit dari Ad Hoc Committee Meeting tersebut akan dibawa untuk disahkan pada Rapat Pengurus Lengkap ASEAN Law Association di Kuala Lumpur, Malaysia pada bulan September 2014. Hasil kesepakatan dari Ad Hoc Committee Meeting tersebut adalah sebagai berikut :
1.Akses pada Hukum dan Keadilan

Dengan berlakunya Komunitas ASEAN di tahun 2015, interaksi warga negara dari negara-negara anggota ASEAN tentunya akan meningkat. Dalam hal terdapat warga negara dari negara-negara anggota ASEAN yang memerlukan bantuan hukum kriminal atau konstitusional, maka ALA berperan untuk memberikan kemudahan akses pada warga negara tersebut dengan menyediakan panel ahli hukum yang kredibel di negara-negara anggota ASEAN.
2.Harmonisasi Hukum di Negara-negara ASEAN

ALA akan bekerjasama dengan Sekretariat ASEAN dan pejabat-pejabat tinggi bidang hukum di negara-negara ASEAN yang tergabung dalam ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) untuk mengidentifikasikan dan mengharmoniskan hukum yang berkaitan dengan investasi dan perdagangan dalam rangka menghadapi Komunitas ASEAN 2015.
3.Perpustakaan Elektronik

ALA merekomendasikan agar Mahkamah Agung di negara-negara ASEAN mempelopori terbentuknya portal peradilan ASEAN yang berisi peraturan-peraturan hukum di negara-negara ASEAN dan putusan-putusan monumental (landmark decisions) dari peradilan tertinggi di negara-negara ASEAN. Dengan adanya portal tersebut maka para pelaku bisnis dari seluruh dunia diharapkan dapat lebih tertarik untuk berinvestasi di kawasan ASEAN.
4.Program Pelatihan untuk Para Hakim

Dalam rangka memperkuat pengetahuan para hakim di negara-negara ASEAN khususnya dalam menghadapi Komunitas ASEAN 2015 diperlukan adanya program pelatihan bagi para hakim dari negara-negara ASEAN di mana program pelatihan ini dapat meningkatkan pemahaman para hakim terhadap dinamika perkembangan hukum terkini.
5.Hukum Perdagangan dan Investasi
Membentuk Komite Perdagangan dan Investasi yang berperan untuk mempelajari posisi ASEAN dalam kerangka aturan WTO dan mempelajari perubahan-perubahan dalam hukum perdagangan dan investasi dari masing-masing negara ASEAN yang akan dibagikan dengan semua anggota ALA.
6.Pusat Kajian ASEAN
Membentuk Pusat Kajian ASEAN di perguruan tinggi atau pusat penelitian untuk mendorong penelitian mengenai hukum di negara-negara ASEAN dengan tujuan agar terjadi harmonisasi hukum di negara-negara ASEAN dalam rangka menghadapi Komunitas ASEAN 2015.
7.Alternatif Penyelesaian Sengketa

Penggunaan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam menyelesaikan sengketa di antara para pelaku usaha di negara-negara ASEAN akan semakin meningkat seiring berlakunya Komunitas ASEAN pada tahun 2015. Namun demikian penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa khususnya arbitrase dan mediasi di negara-negara anggota ASEAN masih sangat bervariasi antara satu negara dengan negara lainnya. Oleh karena itu diperlukan adanya kerjasama kongkrit antara para ahli arbitrase dan mediasi di negara-negara ASEAN misalnya dengan melakukan studi terhadap perkembangan hukum acara arbitrase dan mediasi terkini.

LATAR BELAKANG DIBENTUKNYA “MEA”

Latar belakang dibentuk MEA karena adanya semangat bersama untuk memperbaiki  sendi-sendi perekonomian yang rapuh di kawasan ASEAN pasca krisis tahun 1997. Bersamaan dengan semakin mantapnya ekonomi Tiongkok dan India, menjadikan ASEAN berkeinginan sejajar dan mampu bersaing dengan kedua negara tersebut. Dengan berbekal roadmap jangka panjang yang tertuang dalam Hanoi Plan of Action tahun 1998, akhirnya wacana tersebut disepakati pada KTT ASEAN ke-9 di Bali tahun 2003. Negara-negara ASEAN berkomitmen untuk berhimpun dalam komunitas politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Perdagangan bebas di tingkat ASEAN sejak tanggal 31 Desember 2015 sudah resmi berlaku.  Hal ini mengandung arti bahwa mulai saat ini terjadi aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terdidik dan aliran modal di antara negara-negara asean.

Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang kenapa Penyuluhan hukum yang dilaksanakan  serentak di seluruh Indonesia mengusung tema “CERDAS HUKUM DALAM ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)”

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com