PROFIL YAYASAN


A.  
Nama Yayasan
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut adalah Lembaga yang bergerak di bidang bantuan hukum dan pendidikan, dengan badan hukum berbentuk yayasan.
Kata Guntur setelah kalimat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan adalah kepanjangan dari Gerakan untuk Rakyat, sedangkan Garut adalah nama tempat dimana Kantor Pusat Yayasan berada yaitu di Kabupaten Garut, namun dalam gerak langkahnya tentu saja Yayasan tidak hanya terbatas pada wilayah Kabupaten Garut saja, akan tetapi mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia, bahkan dapat membuka cabang-cabang baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut secara legal formal berdiri pada tanggal 24 Februari 2014 sebagaimana Akta Notaris nomor 02 yang dibuat di hadapan Notaris ALIESA AMANITA, S.H.M.Kn selaku Notaris di Bandung, dan telah terdaftar serta telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI sebagai sebuah Lembaga dengan badan hukum yayasan sebagaimana SK Nomor : AHU-1155.AH.01.04. Tahun 2014 tertanggal 3 Maret 2014,
B.   Tujuan didirikan Yayasan
Yayasan didirikan dengan maksud dan tujuan sosial dan pendidikan
C.   Visi dan Misi Yayasan
Yayasan memiliki Visi yaitu Terbentuknya  masyarakat intelektual yang berbudi pekerti luhur, mandiri, serta berkesadaran hukum sehingga terwujud Substansi, Struktur dan Kultur Hukum Yang Mendukung Terwujudnya Sufremasi Hukum
D.   Misi Yayasan
Yayasan memiliki Misi yaitu :
  1. Membangun substansi (aturan) hukum yang memiliki keberpihakan terhadap kepentingan rakyat (hukum yang responsif)
  2. Membangun kesadaran kritis masyarakat sebagai subyek hukum yang sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan warga masyarakat, serta mampu membela dan memperjuangkan hak-haknya tersebut.
  3. Membangun struktur (lembaga) hukum yang bersih dari skandal Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.
  4. Membuka kran bagi adanya partisipasi masyarakat dalam penentuan kebijakan yang menyangkut kepentingannya
  5. Membangun jaringan informasi dengan lembaga lain di bidang hukum melalui media baik cetak maupun elektronik
  6. Menjalin kerjasama dengan lembaga atau organisasi lain di bidang hukum dalam menangani kasus-kasus hukum di masyarakat
E.   Program Yayasan
Bidang Sosial
  1. Menyelenggarakan pemberian bantuan hukum dengan biaya Cuma-Cuma bagi masyarakat tidak mampuh sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar Pengadilan, antara lain memberikan nasehat (konsultasi) hukum guna pembelaan dalam perkara pidana dan perkara perdata, melakukan negosiasi, mediasi, dan lain sebagainya;
  2. Mengajukan pendapat baik berupa usul-usul, kritik-kritik maupun komentar tentang masalah-masalah hukum kepada lembaga lembaga yang berwenang di bidang yudikatif, legislatif maupun eksekutif serta kepada masyarakat luas;
  3. Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga dan/atau instansi instansi Pemerintah maupun non-Pemerintah di dalam negeri serta dengan lembaga-lembaga Internasional non-Pemerintah di luar negeri guna pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin/ tidak mampuh pada khsususnya dan masyarakat luas pada umumnya;
Bidang Pendidikan
  1. Menyelenggarakan pendidikan, baik pendidikan formal maupun non formal
  2. Memberikan bimbingan-bimbingan dan pelatihan bagi sarjana maupun mahasiswa di bidang hukum
  3. Mengadakan studi dan penelitian (research) mengenai masalah-masalah bantuan hukum dalam arti luas yang berkaitan dengan masalah-masalah sosial, politik, ekonomi dan budaya;
  4. Mengadakan penyuluhan hukum, seminar, symposium Forum Group Discussion, dan lain sebagainya
  5. Mendirikan perpustakaan
F.   Struktur Kepengurusan Yayasan
Pembina :
1.    Ketua                   :  ATANG, S.Ag
2.    Anggota               :  HENDRA FIRDAUS, S.E.
Pengurus
1.    Ketua                   :  BAMBANG IRAWAN, S.H.
2.    Sekretaris            :  ZACKY AULIA
3.    Bendahara          :  ASEP RIVAN NUGRAHA, S.E.
Pengawas
1.    Ketua                   :  MUSTOFA, S.T
2.    Anggota               :  FIRMAH AHIRAN, S.P

1 komentar:

  1. ass. saya sangat mengapresiasi lembaga bantuan hukum di bidang pendidikan dan saya harap lembaga bantuan hukum ini menjadi sarana yang ampuh dalam mengatasi permasalahan di bidang pendidikan.

    BalasHapus

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com