Sabtu, 30 Januari 2016

POTENSI PELANGGARAN HAM DALAM KASUS NARKOTIKA

KEBIJAKAN NASIONAL DI BIDANG NARKOTIKA
  • Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta protokol tahun 1972 yang merubahnya yang telah diratifikasi melalui UU No 8 Tahun 1976
  • Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap narkotika dan Psikotropika, 1988 yang telah diratifikasi melalui UU No 7 Tahun 1997
  • UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • PP No 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
  • Peraturan Bersama (Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI, BNN RI, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM RI) tentang Penangan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi
  • Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2011 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahguna dan Pecandu Narkotika kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial

PENGATURAN HAM
  • Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR)
  • Konvensi Hak Ekonomi Sosial Budaya
  • Konvensi Tentang Hak Anak Diratifikasi Melalui Kepres 36/1990
  • Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita diratifikasi nyà UU No 7 Tahun 1984
  • Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuaan atau Penghukuman Lain Yang Kejam Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia à UU No 5 Tahun 1998
  • UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  • UU No 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Jo UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
  • UU Perlindungan Anak
  • UU Perdagangan Orang
  • Dll

IMPLEMENTASI KEBIJAKANNARKOTIKA
  • Peredaran Gelap Narkotika : Setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika (Pasal 1 angka 6 UU Narkotika)
  • Tujuan UU Narkotika “Memberantas peredaran gelap narkotika dan Prekusor Narkotika”, “Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalahguna dan Pecandu Narkotika (Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4)
  • Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahguna narkotika waiib menjalai rehabilitasi medis dan korban penyalahguna narkotika (Pasal 54)
  • Setiap Penyalah Guna bagi diri sendiri dipidana (Pasal 127 ayat (1))
  • Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat memutus…rehabilitasi (Pasal 103)
  • Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan  atau menguasai (pasal 111/112), membeli, menerima (Pasal 114 ), membawa (Pasal 115) diancam dengan hukuman pidana minimal ditambah hukuman denda minimal
  • Penjelasan Pasal 21 ayat (4) huruf b UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana à Penempatan tempat rehabilitasi

PERMASALAHAN DALAM UU NARKOTIKA
  • Stigma terhadap Pengguna Narkotika
  • Kriminalisasi Berlebihan Pengguna Narkotika
  • Menyamakan antara Pengguna dan Pelaku Perdagangan Gelap Narkotika
  • Pengabaian Hak Pengguna Narkotika atas akses Rehabilitasi
  • Pelanggaran Hak Asasi Manusia
  • Pelanggaran Fair Trial dalam Proses Hukum
  • Obyek Pemerasan Oknum Aparat Penegak Hukum

HAM, FAIR TRIAL DAN PENGGUNA NAPZA
  • Pengguna Narkotika adalah Manusia, sehingga melekat pada dirinya hak-haknya sebagai manusia
  • Kebijakan Narkotika masih memasukan Penyalahgunaan Narkotika sebagai pelaku tindak pidana, sehingga penting untuk memperoleh fair trial dalam proses hukum
  • Permasalahan penyalahgunaan narkotika adalah permasalahan adiksi, sehingga penting dilakukan pendekatan kesehatan dan sosial

PRINSIP FAIR TRIAL DAN HAM
  • Persamaan depan Hukum
  • Persidangan Terbuka Untuk Umum dan dilakukan secara lisan (kecuali untuk anak)
  • Pengadilan yang kompeten, Independent, tidak memihak yang ditetapkan oleh hukum
  •  Asas Legalitas
  • Asas Praduga Tidak Bersalah
  • Jaminan Prosedur minimal
  • Hak atas fasilitas dan waktu yang memadai untuk menyiapkan pembelaan
  • Asas peradilan sederahana, cepat dan biaya murah
  • Hak untuk membela diri
  • Hak atas bantuan hukum
  • Hak atas saksi
  • Hak atas penterjemah dan /juru bahasa
  • Asas nonself incrimination
  • Hak atas kompensasi, Ganti rugi dan Rehabilitasi
  • Asas Nebis in Idem
  • Hak atas perlakuaan yang berkeprimanusiaan
  • Perlindungan terhadap anak
  • Prinsip terbaik untuk anak
  • Perlindungan terhadap perdagangan manusia

BENTUK PELANGGARAN HAM DAN FAIR TRIAL
  • Pengamblan keterangan atau pengakuan dengan cara kekerasan fisik dan non fisik
  • Pengabaian hak atas kesehatan
  • Perampasan kebeasan secara tidak sah dan sesuai prosedur
  • Pengabaian penempatan tempat rehabilitasi selama proses penahana
  • Sudah dianggap bersalah sejak proses penangkapan
  • Tidak bebas dalam memberikan keterangan, mengikuti maunya Penyidik
  • Penyidik, Penuntut Umum atau hakim tidak mau mempertimbangkan bukti
  • Tidak adanya penerjemah
  • Layanan kesehatan dan kondisi penahanan yang tidak memadai
  • Sering terjadi upaya perendahan martabat manusia dan perlakuaan kejam
  • Penggeledahan, penyitaan, penyadapan yang tidak sah namun dijadikan dasar tuntutan
  • Pelanggaran hak untuk mempertahankan kepemilikan 
MUNCULNYA PELANGGARAN HAM DAN FAIR TRIAL
  • Stigma terhadap Pengguna Narkotika
  • Pengguna Narkotika dimasukan sebagai pelaku peredaran gelap narkotika, sehingga harus diberantas
  • Sulitnya membuktikan unsur tindak pidana narkotika “Tanpa hak”
  • Unsur dalam tindak pidana narkotika merupakan delik formal
  • Pola pikir aparat penegak hukum dan buruknya kordinasi antara APH dan Penyedia layanan kesehatan dan sosial
  • Sulitnya akses kesehatan bagi pengguna narkotika dengan HIV, Hep C, TBC
  • Paradigma penyelesaiaan kasus narkotika dengan penyuapan dan pemerasan

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com